“Ya, harapan saya bapak berpikiran bijak lah disini. Saya sedih pada saat klien saya dua-duanya mereka berbicara pada saat mereka mau saya tinggalkan saat ditahan,” ungkapnya.
“Sambil megang tangan saya: Kaka saya masih punya anak kecil di rumah kaka, tolong ke keluarga saya, saya titip anak saya di sana. Gitu pak Kapolda,” tambahnya.
Bahkan sambil terlihat menangis dan mengusap air mata, Firdaus sekali lagi mengharapkan kebijakan dari Kapolda Metro Jaya agar kliennya bisa dibebaskan dengan mengajukan Restorative Juctice.
“Saya membuat video ini karna kemanusiaaan. Bapak Kapolda punya uang banyak untuk menghidupi anak istri, tapia nak debtcollector mencari uang, susah pak, terima kasih pak Kapolda, saya tunggu kebijakan bapak yang lebih arif,” tukas Firdaus dalam videonya.
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Utama Oknum Debt Collector
Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) seorang pelaku utama oknum debt collector di kasus Clara Shinta, berhasil ditangkap.
Pelaku tersebut bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong, berhasil ditangkap Rabu 1 Maret 2023.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Sumatera Utara.
"Dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut)," beber Hengki.
Hengki mengapresiasi penangkapan pelaku berkat hasil kerjasama antar Polda.
"Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya," tegasnya.
Hengki menjelaskan para pelaku oknum debt collector ini sudah bertindak keras dan meresahkan masyarakat.
Karena alasan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan dan akan melakukan penetapan tersangka.