Dan harapan kedepan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa kepada tersangka AN.
“Upaya paksa itu bisa diartikan bisa seperti ini. Upaya paksa untuk mendapatkan barang bukti kalau barang bukti tidak mau diserahkan oleh tersangka apa? Upaya badan dong yang dilakukan oleh Polda Lampung. Dan Polda lebih tahu ketika seseorang tersangka tidak kooperatif bisa dilakukan upaya paksa badan kok kenapa itu tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung. Ada apa? Dan itu menjadi tanda tanya besar untuk kami,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung mengatakan, terkait AJB yang pihaknya telah melakukan penggeledahan. Namun, hasil dari penggeledahan itu tidak ditemukan AJB.
“Sudah dilakukan penggeledahan, dan hasilnya tidak ada,” tutur Reynold melalui pesan singkat WhatsApp.
Disinggung, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk AN, Reynold mengamini hal tersebut.
“Sudah, dan sudah beberapa kali dikirim berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, JPU meminta legalitas kepemilikan,” imbuhnya.
Selanjutnya, saat ditanya terkait AJB yang saat penggeledahan tidak ditemukan, Reynold menambahkan “Sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.