Kini Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis 02-03-2023,18:27 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) yang melakukan penganiayaan berinisial D terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy dijerat Pasal 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c jo 80 UU PPA," katanya kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Penanganan Kasus Mario Dandy Ditarik ke Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak

"Dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara," tambahnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satryo ditarik ke Polda Metro Jaya.

Hengki menyebutkan kasus tersebut akan ditarik pihaknya.

"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya kepada awak media, Kamis 2 Februari 2023.

Selain itu, dalam Polda Metro Jaya memiliki unit lebih banyak dalam kasus anak.

"Karena kami juga memiliki penyidik dan Subdit yang lebih banyak menangani kasua terkait anak," ucapnya.


Suasana Konferensi Pers Kasus Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Kategori :