JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023, saksi ahli dari BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan, membahas kasus narkoba yang melibatkan mantan pemimpin militer Panama, Jenderal Manuel Antonio dari Norwegia.
Kepada majelis hakim, Ahwil menjelaskan, Jenderal dari Norwegia tetap diproses hukum yang berlaku di negara dalam kasus narkoba walau penyidik tidak menemukan ada barang bukti narkoba yang ditemukan padanya.
Terdakwa Teddy Minahasa sebelumnya bertanya langsung kepada saksi Ahli terkait kapan hal terkait narkoba dinyatakan sebagai tindak pidana.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN
BACA JUGA:Strategi Luhut Binsar Panjaitan Tarik Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ribuan EV Langsung Dapat Subsidi
"Kalau suatu tindak pidana narkotika itu ada? Kalau pembunuhan meninggal ada mayat yang diduga terbunuh dan lain-lain, kapan tindak pidana narkotika itu muncul atau ada?" Tanya terdakwa Teddy Minahasa kepada Saksi Ahli.
"Itu adalah suatu yang memang diatur undang-undang, saya katakan perencanaan saja sudah salah, apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-Undang Narkotika," jawab Saksi Ahli.
Teddy bertanya lagi kepada saksi mengenai suatu percakapan terkait narkoba bisa dikategorikan sebagai tindak pidana narkoba atau tidak.
"Apakah suatu percakapan yang menyangkut narkotika tapi tidak ada objek narkotika yang dimaksud, baik wujud aslinya, fotonya, gambarnya. Apakah itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika?" Tanya Teddy.
BACA JUGA:Isi 9 poin Permohonan Restorative Justice Debt Collector Dibacakan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya
Saksi kemudian menjawab dengan membahas Jenderal dari Norwegia yang tertangkap atas kasus narkoba, meski tidak ada barang bukti narkoba ditubuhnya.
"Saya tadi memberikan contoh yang paling gampang bahwa Jenderal Norwegia berbintang 4, barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap Drug Enforcement Amerika (Serikat)? Ternyata Drug Enforcement tersebut sudah punya data elektronik yang sangat cukup dan panjang, jadi belum tentu orang yang, tren Amerika itu, harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif, itu nggak perlu. Jadi bandar besar pasti tidak akan ada narkotika padanya,” ujarnya .
Mendengar jawaban saksi, Teddy kemudian tidak menjawab spesifik dan mengatakan dirinya pusing untuk menyimpulkan jawaban tersebut.
"Baik, itulah pendapatnya, simpulkan kelak. Silakan ada pertanyaan lagi?" Tanya Majelis Hakim.