Konsultan Pajak Ditengarai 'Pencuci Uang' yang Dipakai Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur ke Luar Negeri

Konsultan Pajak Ditengarai 'Pencuci Uang' yang Dipakai Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur ke Luar Negeri

Rafael Alun ogah bayar restitusi Mario Dandy ke David Ozora dan menyerahkan pembayaran restitusi ditanggung oleh Dandy sendiri.-Dok. Video Pribadi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Konsultan pajak yang bekerja untuk mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga telah kabur ke luar negeri.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan peran konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo.

Kini, beredar kabar jika konsultan yang disebut berperan sebagai pencuci uang profesional itu telah kabur.

"Ya, kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin, 6 Maret 2023. 

Sementara, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengaku fokus KPK saat ini adalah menelusuri asal muasal aset kekayaan Rafael.

"Buat KPK sekarang yang penting data keuangannya dan ini yang kita sedang komunikasikan dengan PPATK," kata Pahala, Senin, 6 Maret 2023. 

BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Kehabisan! Tiket Kereta Api H-2 Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan, Begini Caranya

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Kota Tangerang Tertinggi di Provinsi Banten

Sebelumnya, PPATK berhasil menemukan peran konsultan pajak tersebut. 

Konsultan pajak itu diduga berperan sebagai professional money launderer atau pencuci uang profesional, yang selama ini bekerja untuk kepentingan Rafael Alun Trisambodo. 

"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," tutur Ivan.

PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun, Hingga Singgung Eks Pegawai Pajak 

Bukan itu saja, PPATK juga telah memblokir nomor rekening dari konsultan pajak Rafael Alun tersebut. 

Ivan menambahkan, ada dugaan keterlibatan mantan pegawai pajak yang turut bekerja sebagai konsultan pajak untuk Rafael Alun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: