Tuntutan Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Dijerat Dengan Pasal Berlapis, Dari Penipuan Hingga Penggelapan

Kamis 09-03-2023,12:05 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah dilakukan penangkapan tuntutan Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya dijerat dengan pasal berlapis mulai penipuan hingga penggelapan.

Adapun tuntutan yang di jatuhkan pada Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya yang merupakan Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) terdiri dari beberapa pasal.

Pertama adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

BACA JUGA:Ratusan Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, KPK Lakukan Pendalaman

BACA JUGA:FIFA Gelontorkan Dana Rp 86.5 Miliar Untuk PSSI, Erick Thohir Beberkan Pengalokasiannya

Kemudian Crazy Rich Surabaya juga dituntut dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Selain itu Wahyu Kenzo juga dikenakan pasal Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tak sampai disitu, Wahyu Kenzo dituntut juga dengan Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pasal terakhir yang dituntutkan pada Wahyu Kenzo adalah Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA:417 Bus TransJakarta Tak Layak Pakai Bakal Dilelang, Angka Taksiran Capai Rp 21.3 Miliar

BACA JUGA:35 Warga Korban Tanah Longsor Natuna Masih Dalam Pencarian, PNPB: Cuaca Picu Longsor Susulan

Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kapolresta Malang Kota menjelaskan dalam melakukan modus kejahatannya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta. 

Hal tersebut dilakukan oleh Wahyu Kenzo ditengah kondisi pandemi Covid-19.

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading,” terang Kombes Pol Budi.

Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa Wahyu Kenzo menawarkan keuntungan besar dan mudah pada calon korban.

Kategori :