Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia

Selasa 14-03-2023,13:59 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Sebagai dokter anastesi, Subuh baru melakukan praktik jika diperintahkan pihak rumah sakit.

Namun, setelah 12 tahun pihak rumah sakit memutuskan tak melakukan kerja sama dengan dr Subuh dengan alasan efisiensi.

"Sejak bekerja di tahun 2007 hingga 2019 itu mendapat upah sebesar Rp35 Juta per bulan. Dan itu diakui pihak rumah sakit bahwa dokter Subuh bekerja selama 2007-2019 sehingga itu menjadi bukti di pengadilan," katanya.


Tim kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto dan rekan-rekannya-M. Ichsan-

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi berpendapat jika RSIA TK Depok telah mengakui dan membenarkan bahwa Subuh Widhyono telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi.

Adapun pekerjaan yang dilakukan adalah memberikan pelayanan medis bidang anastesiologi kepada pasien terhitung dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019 dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp35.000.000.   

Atas pertimbangan itu, pihak RSIA TK Depok wajib membayar uang pesangon ditambah uang masa kerja dengan total nilai nominal Rp455.000.000.

Kategori :