JAKARTA, DISWAY.ID - Natalia Rusli disebut kaget dipersoalkan kasus dugaan penipuan oleh kliennya.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengklaim sang klien telah mengembalikan uang Verawati yang diberikan sebagai jasa pengacara.
Sehingga, Natalia sempat merasa bingung ketika dirinya masih dipersangkakan dan sempat masuk daftar pencarian Polres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA:Jl Bangka XI Jaksel Dalam Berita: Penuh Rumah Mewah dan Sempat Terkait Sambo
"Karena dia ini merasa sudah mengembalikan uang. kan persoalannya cuma uang yang diberikan untuk menjadi pengacara, nah sudah dikembalikan uang itu," katanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.
Disebutkannya, Natalia berfikir ketika telah mengembalikan uang sebesar Rp. 55 juta maka merasa tidak menipu.
"Ketika dikembalikan pikir dia sudah selesai. Karena kan penipuan penggelapan uang dikembalikan kemudian juga pekerjaannya juga ada kemudian dia merasa tidak bersalah pada waktu itu," tuturnya.
Sebelumnya, Tersangka dugaan penipuan pada kliennya, Natalia Rusli yang sempat buron disebut baru mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah viral.
BACA JUGA:Jokowi Minta Erick Thohir Buat Peta Transformasi Sepak Bola Indonesia, Apa Alasannya?
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan kliennya itu bingung lantaran viral sebagai DPO.
"Belakangan mengetahui setelah viral, dia mengetahui. Makanya kemudian dia bingung kok tiba-tiba jadi DPO," katanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.
Setelah itu, Natalia berfikir untuk menyerakan diri pada Polres Metro Jakarta Barat.
"Pada saat bingung itu dia berpikir akhirnya ada konsultasi-konsultasi, dia niatkan untuk kemudian melakukan penyerahan diri," ungkapnya.
BACA JUGA:Erick Thohir Terbang ke Eropa Kembali Temui FIFA: Bawa Peta Garuda Mendunia
Diketahui, Natalia dilaporkan Verawati pada 30 Juli 2021 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, Natalia kemudian menyerahkan diri pada 21 Maret 2023 lalu.