JAKARTA, DISWAY.ID - Natalia Rusli, tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang kliennya disebut sempat komunikasi dengan pengacara Indosurya.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta mengatakan kliennya dihubungi Juniver Girsang untuk membuka potensi restorative justice antara Indosurya dengan Verawati.
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Lakukan Pertemuan, Prabowo Subianto dan Hary Tanoesodibjo Bahas Kerjasama Politik
Lalu, Natalia diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice.
Selanjutnya, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban dan kerugiannya ke kantor Juniver Girsang.
Diungkapkannya, dalam mediasi untuk restirative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak.
Pada perkara Natalia, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.
BACA JUGA:Geger Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Cara Habisi Korbannya Terungkap Mengerikan
Padahal, wanita berambut bondol itu tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang dari Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau RJ bagus kalau tidak ya berjalan normatif," ungkapnya.
Farlin menjelaskan, Natalia sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Indosurya.
Namun, Verawati merasa Natalia dan tim kinerjanya lambat, perkaranya tak ada perkembangan dan RJ yang diupayakan tidak berhasil.
"Akhirnya (Verawati) cabut jasa, dicari lah celahnya, ternyata loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat, kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya.
BACA JUGA:Terkuak! Kenapa Jokowi Selalu Instruksi Erick Thohir Melobi FIFA, Zainudin Amali: Untuk...
Sebelumnya, Tersangka dugaan penipuan pada kliennya, Natalia Rusli yang sempat buron disebut baru mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah viral.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan kliennya itu bingung lantaran viral sebagai DPO.
"Belakangan mengetahui setelah viral, dia mengetahui. Makanya kemudian dia bingung kok tiba-tiba jadi DPO," katanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.
Setelah itu, Natalia berfikir untuk menyerakan diri pada Polres Metro Jakarta Barat.
"P ada saat bingung itu dia berpikir akhirnya ada konsultasi-konsultasi, dia niatkan untuk kemudian melakukan penyerahan diri," ungkapnya.
BACA JUGA:Jokowi Minta Erick Thohir Buat Peta Transformasi Sepak Bola Indonesia, Apa Alasannya?
Diketahui, Natalia dilaporkan Verawati pada 30 Juli 2021 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, Natalia kemudian menyerahkan diri pada 21 Maret 2023 lalu.
Dalam kasus ini Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
Diketahui, pengacara Natalia Rusli tersandung hukum setelah dilaporkan oleh korban Indosurya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa waktu lalu Natalia Rusli menyerahkan diri.
Kini Natalia telah ditetapkan tersangka oleh peyidik Polres Metro Jakarta Barat.