JAKARTA, DISWAY.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding Ferdy Sambo dan hukuman mati tetap berlaku seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo oleh PT DKI Jakarta tersebut maka mantan Kadivpropan tersebut tetap akan menjalani proses hukuman mati sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang membuat pihaknya memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.
Salah satunya di mana Sambo tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap Yosua Hutabarat terhadap masalah yang dituduhkan.
BACA JUGA:Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK Atas Pemberhentian Endar Priantoro
BACA JUGA:Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polri
Dalam kejadian tersebut Sambo langsung melakukan eksekusi dan membunuh Yosua.
Dalam persidangan pembacaan hasil putusan banding tersebut, Ferdy Sambo sendiri tidak datang ke PT DKI Jakarta.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan ada dua alasan mengapa mereka tak hadir saat sidang banding.
BACA JUGA:Sirih Cina Manfaatnya Beragam, Mulai Pengobatan Hingga Usir Nyamuk
Pertama karena PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita sebagaimana yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu perkara.
"Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," jelas Binsar saat ditemui di PT DKI Jakarta.
Adapun alasan kedua yaitu apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs.
Sebab, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan.