JAKARTA, DISWAY.ID – Tak hanya tersandung kasus korupsi, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Muhammad Adil selaku Bupati Meranti gadaikan Kantor Pemkab Kepulauan Meranti Rp 100 miliar.
Kantor Pemkab Kepulauan Meranti tersebut digadaikan oleh Muhammad Adil kepada Bank Riau Kepri Syariah pada 2022 lalu.
Akan tetapi uang dari mengadaikan Kantor Pemkab Kepulauan Meranti tersebut baru dicairan sejumlah 59 persennya.
Sejak digadaikannya Kantor Pemkab Kepulauan Meranti tersebut, Bupati Meranti baru melakukan pembayaran sejumlah 12 miliar rupiah.
BACA JUGA:NIK KTP ini Bisa Dapat KUR BRI 2023 Rp 50 Juta Gampang Cair, Modal Surat Nikah dan KK
Akibat digadaikannya Kantor Pemkab Kepulauan Meranti oleh Muhammad Adil yang saat ini terjaring OTT oleh KPK, pihak Pemkab harus mencarikan uang sebesar 3.2 miliar setiap bulannya untuk melakukan pencicilan hutang tersebut.
Kantor Pemkab Kepulauan Meranti digadaikan oleh Muhammad Adil dengan alasan untuk melakukan pembanggunan infrastruktur jalan.
Muhammad Adil sendiri ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tiga kasus sekaligus.
Adapun kasus dari Bupati Meranti adalah pemotongan anggaran, lalu gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan.
BACA JUGA:Skuad e-Timnas Indonesia Kalahkan Hongkong 2-0, Maju Babak Play Off zona Asia dan Oseania
BACA JUGA:Tragisnya Nizar Issaoui, Pesepakbola Tunisia Tewas Bakar Diri Gegara Dituduh Sebagai Teroris
Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa dan Fitria Nengsih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan selama menjabat sebagai Bupati Meranti, Adil memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.
Besaran pemotongan UP dan GU yang ditentukan oleh Adil sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD.