JAKARTA, DISWAY.ID -- Reskrim Polsek Metro Taman Sari meringkus dua sekawan atas tindak pidana pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat, Rabu 26 April 2023.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan dua orang pelaku tersebut masing masing berinisial MR (22) dan KN (30) diketahui telah beraksi sebanyak sembilan kali curi sepeda motor milik warga.
"Para pelaku kerap meresahkan masyarakat dan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 (sembilan) kali di wilayah Taman Sari Jakarta Barat," ujar Adhi Wananda dalam keteranganya dikonfimasi, Rabu 26 April 2023.
Adhi mengatakan banyak warga yang melaporkan kendaraannya telah hilang dicuri oleh orang yang tidak dikenal sejak pertengahan April 2023.
"Korban melaporkan kepada kami bahwa kendaraannya yang diparkirkan di Depan Warteg Jl Kebon Jeruk XI Kel Maphar Taman Sari Jakbar saat pulang pengajian dan hendak akan berbuka puasa telah hilang dicuri," ujarnya.
Berangkat atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Keduanya kemudian diringkus di sebuah kos-kosan di wilayah Mangga Besar IV Taman Sari, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Ini 3 Penyebab Anemia pada Kaum Milenial, Catat Cara Pencegahannya!
“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) unit hp merk Oppo dan realme (milik Terlapor), 2 (dua) buah kunci T berserta beberapa anak kunci, 2 (dua) buah magnet pembuka kunci kontak, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) buah kunci pas, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang dan sarung karet warna kuning, 1 (satu)” ujarnya.
Adhi katakan, pihaknya juga temukan boong rakitan untuk konsumsi sabu dari tangan kedua tersangka.
“Sebuah tang serbaguna, 1 (satu) buah botol air mineral dan cangklong kaca bekas pakai narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah tas hitam merk GUCCI tempat menyimpan kunci T dan beberapa anak kunci, 4 (empat) buah sepeda motor merk Honda dengan berbagai jenis dan warna.” ujarnya.
Adhi menjelaksan berdasarkan data dari pihaknya, salah seorang tersangka dengan inisial MR merupakan residivis kasus narkoba.
"Dari ke 2 pelaku yang diamankan berinisial MR (22) dan KN (30) diantaranya MR (22) merupakan residivis kasus serupa dan keduanya positif mengkonsumsi narkoba," ujarnya.