Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polda Sumut, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Kamis 27-04-2023,13:24 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tak Akan Usir Pendatang Baru yang Tak Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal di Ibu Kota

BACA JUGA:Mahfud MD Ditantang Jeffrey P Bomanak Ketua OPM TPNPB: Ayo Debat Terbuka

Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas mengatakan, Polda Sumut juga perlu mengembangkan kasus tersebut tidak hanya perihal kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya.

“Mengembangkan perkara ini tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut, serta dugaan ayah tersangka menodongkan senjata api kepada korban,” ujar Poengky.

Peristiwa penodongan menggunakan senjata laras panjang disebut terjadi saat Ken mendatangi rumah AKBP AH dengan tujuan meminta ganti rugi atas perbuatan Aditya yang sempat merusak mobilnya.

“Ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban,” katanya.

BACA JUGA:Keuangan PSSI Mulai Diaudit, Erick Thohir Angkat Bicara

BACA JUGA:Pendukung Ganjar Pranowo Membubarkan Diri: Dalam Waktu Dekat Bakar Atribut

Oleh karenanya, ia meminta kasus dugaan penodongan senjata dibuktikan jika memang benar-benar terjadi maka AKBP AH perlu diproses pidana dan diperiksa dugaan pelanggaran kode etik.

“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Poengky.

“Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik,” jelasnya.

Kategori :