JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan banding yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan permohonan kasasi itu diajukan pada Jumat, 28 April 2023.
"Pada hari ini Jum'at, 28 April 2023 Pihak Kejaksaan mengajukan Permohonan Kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 28 April 2023.
BACA JUGA:Tolak Memori Banding Ferdy Sambo, Hakim Jelaskan Soal Hukuman Mati di Indonesia
Kendati demikian, kata Djuyamto, pihak Ferdy Sambo dkk sampai saat ini belum menentukan sikap akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding tersebut.
"Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," kata Djuyamto.
BACA JUGA:Alasan Banding Ditolak Ferdy Sambo Ditolak, Vonis Hukuman Mati Tetap Berlaku!
Sebelumnya, empat terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang banding pada 12 April 2023 lalu.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan
Hasilnya, Majelis Hakim menolak seluruh memori banding yang diajukan oleh keempat terdakwa tersebut.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dikenakan hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum dengan 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum dengan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dikenakan hukuman dengan 15 tahun penjara.