Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan

Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding Ferdy Sambo dan hukuman mati tetap berlaku seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -dok youtube-

JAKARTA, DISWAY,ID - Ketua Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso sepakat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak wajib dibuktikan.

Hal tersebut disampaikan disampaikan oleh Singgih dalam pembacaan putusan banding di PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim Hakim Singgih Budi Prakoso. 

Singgih menjelaskan motif merupakan hal yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Kemenangan Manis Timnas Indonesia U14 Setelah Libas Swedia

BACA JUGA:Resep Akar Kelapa, Kue Khas Betawi yang Wajib Ada Saat Lebaran, Cara Buatnya Mudah Banget!

Dalam proses peradilan, motif juga menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik," ujarnya.

Hakim menjelaskan motif semakin tak jelas sebab saksi-saksi penting yang dihadirkan tak terbuka. 

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujarnya.

BACA JUGA:Kompak dengan Jokowi, Wapres Maruf Amin Bereaksi Soal Tak Gelar Open House Lebaran 2023

BACA JUGA:Catat 4 Manfaat Air Kelapa Muda untuk Kesehatan, Diklaim Ampuh Lawan Dehidrasi

"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.

Diketahui, Majelis hakim banding PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Ferdy Sambo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads