Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan

Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding Ferdy Sambo dan hukuman mati tetap berlaku seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -dok youtube-

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati atas perkara pembunuhan Brigadir J. 

BACA JUGA:Usai Operasi Alis, Penampilan Baru Lucinta Luna Banjir Pujian Bak Barbie Hidup

BACA JUGA:Banding Putri Candrawathi Ditolak Seperti Ferdy Sambo, Penjara 20 Tahun Menunggu

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengatakan keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.

Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan, dan putusan atas nama Ferdy Sambo dengan register 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023 telah dipertimbangkan secara benar secara hukum. Untuk itu dapat dikuatkan," kata Singgih saat membacakan banding di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: