"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023 malam.
"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan sebagaimana mestinya," Panca menegaskan.
Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana.