Komentar Telak Ahmad Sahroni Buntut Pemecatan AKBP Achiruddin, Polisi Se-Indonesia Diperingati: Jangan Bertingkah!

Rabu 03-05-2023,13:39 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023 malam. 

BACA JUGA:Serangan 100 Oknum Aparat di Polres Jeneponto Makan Korban, Ahmad Sahroni Minta Jokowi Panggil Petinggi 2 Institusi Besar: Ini Gak Selesai-selesai Ya

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan sebagaimana mestinya," Panca menegaskan.

Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana.

 
        Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????? ???????????????????????????? (@ahmadsahroni88)

Achiruddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan Ken Admiral terluka cukup parah.

"Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka, termasuk pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya," Panca mengungkapkan.

Tags : #polri #pdth #mantan kabag bin ops polda sumatera utara #komentar telak #ketua komisi iii dpr ri #akbp achiruddin #ahmad sahroni
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Sabtu 23-11-2024,04:00 WIB

Mau Berubah?

Terkini

Sabtu 23-11-2024,04:00 WIB

Mau Berubah?