JAKARTA, DISWAY.ID – Pengguna media sosial kembali dihebohkan oleh pengakuan karyawan disekap karena bongkar penggelapan pajak oleh perusahaannya.
Terdapat dua postingan video, di mana video pertama yang diposting pada 4 April 2023 menampilkan pengakuan dari sosok yang mengaku bernama Rico Pujianto.
Rico Pujianto mengaku jika dirinya sebelumnya bekerja di PT Pratama Prima Bajatama sebagai selesmen.
Dalam pengakuannya pada bulan Oktober 2020 dirinya mengalami penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh bapak Deddy Setiawan selaku pemilik perusahaan.
BACA JUGA:4 Alasan Mengapa Mesin Cuci Tidak Dapat Berputar
Menurut Rico, dirinya di sekap karena dianggap akan membongkar penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaannya.
Setelah kasus ini bergulir, Rico menjelaskan bahwa terdapat oknum kepolisian menolak 9 barang bukti yang diajukannya dan menganti dengan barang bukti palsu yang diajukan oleh PT Pratama Prima Bajatama.
Dalam penyekapan tersebut, Riko mengakui jika dirinya diminta untuk membuat surat pernyataan penggelapan barang dengan jumlah lebih 800 juta rupiah.
Tak hanya itu, Rico juga mengatakan jika dirinya dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan kasusnya telah P21.
BACA JUGA:Syarat Pengalaman, Rans Nusantara FC Resmi Datangkan Pelatih Eduardo Almeida
BACA JUGA:Covid-19 Belum Hilang! Ada Tambahan 761 Kasus Dalam Sehari, Update per 15 Mei 2023
Masih dengan Rico, dijadikannya dirinya seagai tersangka tak lepas dari keterlibatan orang dalam dari oknum peyidik Polda Metro Jaya.
“Dia dengan sengaja ingin menolak 9 barang bukti yang saya berikan, meskipun barang bukti itu sesuai dengan fakta dan relevan,” papar Rico.
Selain itu menurut Rico dirinya dijadikan tersangka atas penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374, di mana pasal ini berbunyi, ‘Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun’.