Sedangkan menurut Rico saat itu dirinya sudah tidak bekerja atau kontraknya telah habis di PT Pratama Prima Bajatama berdasarkan PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu yang masa berlakuknya telah habis pada Juli 2020.
BACA JUGA:Formula E Jakarta 2023 Tak Pakai Dana APBD, Pemprov DKI Beri Dukungan Moril
“Karena barang bukti yang saya ajukan ditolak sehingga kasus ini tidak sesuai dengan fakta,” papar Rico dalam video yang diunggah di akun twitter @dhemit_is_back.
“Saya dijadikan tersangka berdasarkan 18 invoice rekayasa, serta tidak melakukan BAP terhadap saksi fakta yang bernama Mellisa, justu melakukan BAP terhadap saksi palsu yang tidak mengerti sama sekali tentang tagihan setoran non PPn,” tambah Rico.
Rico juga menjelaskan bahwa dirinya siap menjalani P21 hingga proses persidangan namun dengan 9 barang bukti yang diajukannya dan tolak oleh penyidik serta bukan menggunakan barang bukti dan keterangan palsu dari pihak pelapor.
Saya Upload 4 April tenyata kasus ini malah sampai di P21 apakah benar penghapusan BB dari pihak penyidik?klau bnr itu Brati susahnya mencari keadilan di negeri ini,Kapolri @ListyoSigitP dengarkan rakyat bapak minta bantuan keadilan
— dhemit_is_back (@dhemit_is_back) May 16, 2023
CC : @Poldametrojaya_
Ijin bantuan RTL kawan https://t.co/8mZxi2ZmhW pic.twitter.com/9xY7ZVvnJk