Sedangkan Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.
BACA JUGA:Keluarga Jelaskan Alasan Dovid Ozora Kembali Sekolah
BACA JUGA:Korban Penipuan Tiket Coldplay Menjadi 60 Orang Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi, terungkap juga bahwa pada tanggal 21 April, saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP menggunakan mobil Innova Putih, dan tinggal sampai tanggal 23 April.
Kemudian keluar rumah setelahnya bersama saksi berinisial AA.
Informasi selanjutnya, tanggal 1 Mei, Dito kembali ke rumah tersebut menggunakan mobil yang sama dan baru keluar tanggal 2 Mei.