JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Polri mengungkapkan jika 54 WNI korban perdagangan orang di Filipina segera dipulangkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Brigjen Pol Ramadhan mengungkapkan bahwa 54 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina dijadwalkan akan dipulangkan ke Indonesia pada hari Rabu 31 Mei 2023.
Menurut Brigjen Pol Ramadhan bahwa pemulangan 54 WNI tersebut merupakan tahap ketiga dari total ratusan WNI yang menjadi korban TPPO.
BACA JUGA:Mantan Kabais Ngamuk Dengar Ancaman OPM Papua: Kalau Mau Tembak Saja Sanderanya!
BACA JUGA:Alhamdulillah, 26 WNI Korban TPPO di Myanmar Telah Kembali ke Tanah Air
Sebelum pemulangan 54 WNI yang menjadi korban TPPO ini, pihak Polri juga telah melakukan proses pemulangan WNI sebanyak dua kali.
Saat itu Polri memulangkan sebanyak 53 WNI, dimana kloter pertama sebanyak 20 WNI dan kloter kedua sebanyak 33 WNI.
Dengan dipulangkannya sebanyak 54 WNI pada Rabun nanti, total WNI yang berhasil dipulangkan sebagai korban TTPO dari Filipina mencapai 107 WNI.
“Untuk tahap kedua 33 orang dari yang awalnya rencana dipulangkan sebanyak 36. Hal tersbeut dikarenakan 3 WNI lainnya masih menjadi saksi,” jelas Brigjen Pol Ramadhan.
BACA JUGA:240 WNI Korban TPPO di Filipina Dipulangkan Bertahap Mulai 25 Mei
BACA JUGA:Denny Indrayana Bantah Pernyataan Mahfud MD: Informasi Itu Bukan Dari Lingkungan MK
“Total korban TPPO sebanyak 107 orang, dari tiga kali pemulangan,” tandasnya.
Sebelumnya Brigjen Pol Ramadhan menjelaskan bahwa 240 WNI yang menjadi korban TPPO di Filipina akan dipulangkan ke Tanah Air.
“Korban eksploitasi di Filipina, Bureu of Imigration Philipine atau BI Filipina telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air,” jelas Brigjen Pol Ramadhan.