JAKARTA, DISWAY.ID-- Akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan pria berinisial MA yang merupakan tersangka korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi diamankan di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, pada Jumat 2 Juni 2023.
BACA JUGA:7.092 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah
MA merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama tahun anggaran 2018 senilai Rp150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Setelah diamankan, Sumedana menjelaskan, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.
BACA JUGA:Seorang Pria Ditangkap Gegara Menyerang Wasit Anthony Taylor di Bandara Budapest
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.