JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi menyatakan rumah milik Pamen Polri yang digunakan sebagai tempat transit calon pekerja migran ilegal di Lampung berstatus disewakan.
"Saat ini rumah itu diduga disewakan kepada tersangka yang diamankan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat 9 Juni 2023 lalu.
Ia menjelaskan, Pamen Polri yang merupakan pemilik rumah menyewakan kepada tersangka.
BACA JUGA:Komisi I Akan Panggil Menlu RI Atas Kasus TPPO
BACA JUGA:Terungkap, Rumah Pamen Polri di Lampung Dijadikan Penampungan TPPO Ternyata Disewakan ke Tersangka
Kemudian, tersangka memanfaatkannya sebagai tempat penampungan calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
Dengan demikian, Pamen Polri yang memiliki rumah tersebut tidak mengetahui dan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tersangka memanfaatkan untuk menampung 24 calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Semuanya perempuan calon pekerja migran ilegalnya,” ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan jika sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung merupakan milik seorang anggota Polri berpangkat AKBP atau perwira menengah (pamen).
BACA JUGA:Rumah Tempat Penampungan 24 Korban TPPO Ternyata Milik Mantan Kapolres Lampung Utara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, rumah Pamen (Perwira Menengah) Polda Lampung ternyata disewa tersangka TPPO untuk menampung para korban.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.