JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya selidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang ginjalnya dijual.
Kapolda Metro Jaya Irjen, Karyoto mengatakan pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) menyelidikannya dan hasil penyelidikan TPPO jual ginjal Bekasi hanya menunggu waktu.
"Tunggu Dir Um (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) Kombes Hengki Haryadi, sebentar lagi tuntas sedang dikembangkan dulu," katanya kepada awak media, Jumat 23 Juni 2023.
BACA JUGA:Rizal Irawan Naik Pangkat Usai Jalani Masa Hukuman Demosi Kasus Pemerasan, Polri Angkat Bicara
BACA JUGA:Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK
Sementara, Polda Metro Jaya angkat suara terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya.
Salah satu kasusnya ialah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan kasus tersebut bakal dipublikasi segera.
BACA JUGA:Elon Musk Ungkap Pabrik Tesla Segara Berdiri di India: Tempat yang Menarik Untuk Pabrik Baru
BACA JUGA:Al Zaitun Akan Ditangani Polri: Kita Akan Lihat Langsung ke Sana
"Tunggu release resmi dari Bid Humas ya," katanya kepada awak media, Rabu 21 Juni 2023.
Sementara, Polri masih terus mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni, Satgas menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) TPPO.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka.
"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Karyawan PT Antam Diperiksa Kejagung: Saat Ini Telah Masuk Penyidikan