BACA JUGA:Putin Angkat Bicara Atas Pembelotan Wagner: Seperti Menikam dari Belakang
"Kedua langkah hukum administratif, karena itu adalah lembaga resmi, yang mempunyai badan hukum yaitu YPI yayasan pendidikan islam, Al zaytun itu punya badan hukum," ungkapnya.
"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administratif negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara disitu di tampilkan," sambungnya.
Terakhir mengenai sosial politiknya. Menurutnya, harus dilihat menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar.
"Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.
BACA JUGA:Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan, Catatan Program Pemutihan Untuk Wilayah DKI Jakarta
BACA JUGA:Wagner Membelot dari Rusia, Ukraina Lakukan Serangan Balasan
Beberapa pihak berwenang disebut akan menindak kasus tersebut. Seperti Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham.
"Nah yang pertama itu nanti dilakukan oleh bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administratif negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham," sebutnya.
Informasi yang dihimpun radarcirebon.com (Disway National Network), terdapat sejumlah hal yang diklarifikasi kepada Panji Gumilang yakni terkait dengan pernyataannya hingga beragam kontroversi maupun tuduhan.