Kejagung Sita 57 Kapal Serta 1 Pesawat dan 3 Helikopter

Rabu 19-07-2023,10:39 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Kejagung sita 57 kapal serta 1 pesawat dan 3 helikopter atas kasus dugaan korupsi CPO.

Penyitaan tersebut diungkapkan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung.

Ketut Sumedana menjelaskan dalam penyelidikan kasus dugaan karupsi CPO, Tim Kejaksaan Agung sita 57 kapal serta 1 pesawat dan 3 helikopter.

BACA JUGA:Panji Gumilang Sesumbar Rekening yang Blokir Akan Dikembalikan: Jangan Takut, Syeh Akan Bertanggung Jawab

BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Libatkan 3 Nama, Dari Pendiri Al Zaytun Hingga Penggalang Dana

Penyitaan 57 kapal serta 1 pesawat dan 3 helikopter tersebut dilakukan setelah pihak penyidik melakukan penggeledahan di tujuh perusahaan di Medan, Sumatera Utara.

“Sejumlah barang yang disita antara lain, 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal milik PT BBI,” jelas Ketut.

Selanjutnya, masing-masing satu unit helikopter dan pesawat Cessna milik PT PAS, perusahaan yang berafiliasi dengan PT MMG.

BACA JUGA:Pierre Gruno Tetap Jalani Penahanan Meskipun Ajukan Penangguhan Penahanan, Kapolres Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Mellisa Anggaraini Ungkap Strategi Pembelaan Mario Dandy Tak Beradab: Manfaatkan Kondisi David Ozora

"Satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan satu unit pesawat Cessna 560 XL. Pemilik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS)," ucap Ketut.

Tim penyidik juga melakukan pemblokiran pada dua unit helicopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, dan nomor serial 57038, milik PT MAN.

Dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini, pihak Kejagung juga kembali memanggil Airlangga Hartanto setelah sempat mangkir pada pemanggilan pada Selasa 18 Juli kemaren.

BACA JUGA:Korban Banjir Korea Selatan Puluhan Jiwa, Sebagian Terjebak Dalam Terowongan

BACA JUGA: Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir

Kategori :