JKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra Sampurno alias Dito Mahendra hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengaku pihaknya tidak ada kendala dalam penyelidikan kasus Dito Mahendra.
Ia menjelaskan setiap kasus memiliki tingkat kesulitannya masing-masing sehingga tak bisa dipukul rata untuk proses penyelidikannya.
BACA JUGA:Dua Provinsi yang Bakalan Rasakan Bioetanol Pertama Minggu Depan Diungkap Pertamina Patra Niaga
"Pelaku kejahatan ada yang cepat kita dapatkan, ada yang lama kita dapatkan, ini semua sedang bekerja," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan Jumat, 21 Juli 2023.
Brigjen Djuhandhani menegaskan, tidak ada pihak atau orang yang jadi beking Dito Mahendra.
“Nggak ada (pihak yang jadi beking Dito Mahendra),” jelas Brigjen Djuhandhani.
BACA JUGA:Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikantongi Bareskrim
BACA JUGA:Timnas U 17 Jalani Internal Game Persiapan Piala Dunia U-17
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani telah mengultimatum Dito Mahendra agar segera menyerahkan diri terkait kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal.
“Saya menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan diri ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan,” kata Brigjen Djuhandhani, Rabu, 28 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan, Bareskrim: Dia Ditahan 10 Bulan