JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan resmi menerapkan fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system.
Dengan diterapkannya sistem tersebut, wajib pajak tidak akan lagi dipusingkan dengan perkara pengisian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun depan.
Sebab, dengan adanya sistem tersebut, pengisian SPT akan dilakukan secara otomatis. Dengan begitu, para wajib pajak tak lagi harus mengisi secara manual seperti saat ini.
BACA JUGA:Jakpro-PUPR Bagi-bagi Pengerjaan Renovasi JIS, Oktober Ditargetkan Rampung!
Nantinya, wajib pajak tinggal mengoreksi dan mengisi data jika yang tampil dalam SPT. Jika tak sesuai dengan kondisi terbaru, wajib pajak bisa melakukan koreksi di dalam sistem.
Data-data wajib pajak ini akan ditarik berbagai institusi, termasuk perbankan.
Fitur populated merupakan fitur yang menyediakan data berdasarkan database yang dimiliki otoritas sebelumnya.
Dengan demikian, data-data terkait pemotongan pajak akan langsung tersedia dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak (WP).
"Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dikutip Kamis 27 Juli 2023.
Untuk itu, kata Suryo, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi dipersulit dalam mengisi data pajak secara manual. Akan tetapi, wajib pajak masih perlu mencocokkan data dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya.
"Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di-submit. Kalau belum, tinggal ditambahkan hal-hal yang belum ter-capture dalam sistem administrasi," pungkasnya.