Tak berhenti di situ, Bareskrim Polri juga memastikan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap pria asal Gresik, Jawa Timur itu.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," tegasnya.
BACA JUGA:Penahanan Tersangka Panji Gumilang Akan Ditentukan 1x24 Jam
Fakta-fakta Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini faktanya Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama Panji tersandung Pasal 156 A tentang penistaan agama.
Dalam perkara penistaan agama ini Panji Gumilang diduga menjadi biang kerok mengajarkan ajaran menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.
1. Shaf Salat Berjarak
Bermula saat perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H atau pada April 2023 lalu, Panji memimpin salat dengan shaf salat berjarak.
Ia beralasan Al-Zaytun masih memakai aturan social distancing.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mencabut aturan social distancing dan pemakaian masker baik di dalam dan luar ruangan.
BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
2. Mencampurbaurkan Shaf Laki-laki dan Perempuan
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga memberikan satu tempat khusus kepada seorang jemaah perempuan di barisan depan.
Ia diduga menyalahi aturan syariat Islam, di mana mencampurbaurkan jemaah laki-laki dan perempuan dalam satu shaf salat.
Panji beralasan, hal itu dilakukannya untuk menghormati perempuan yang merupakan istrinya sendiri.