Panji juga dijerat perkara ITE dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fakta ini Panji Gumilang memanfaatkan alat elektronik dan manfaat media sosial untuk menyebarkan pemahaman yang diduga menyimpang.
Hal tersebut tak pelak menjadi keresahan di tengah masyarakat Muslim di Indonesia.