Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengungkapkan bahwa pihaknya jamin pendidikan Ponpes Al Zaytun tetap berjalan pasca terjeratnya Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar Perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan
BACA JUGA:Wanita Asal Kenya Ketahuan Selundupkan Sabu ke Indonesia
Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Gedung Kementerian Rusia Diserang Drone, 3 Kementerian Diliburkan
BACA JUGA:Erick Thohir Rombak Direksi hingga Komisaris BUMN: Berikut Jajaran BOD Pertamina yang Baru
Panji tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB bersama kuasa hukumnya dan dikawal oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, massa dari Al-Zaytun berada di luar gedung Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: