Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan

Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan

Viral Tagar #PTBMEPailit, Pakar: Gak Bisa Lunasi Utang, PT. BME Bisa Dipailit Tanpa Proses Hukum-Ilustrasi Tambang Batubara-Dok Andrew Tito

JAKARTA, DISWAY.ID-- Media sosial baru-baru ini ramai akan viralnya pemberitaan perusahaan tambang PT. Bumi Merapi Energi (BME) yang terancam dipailitkan. 

Status pailit itu akan dimiliki PT BME jika tak ada iktikad baik untuk melunasi utang-utangnya  PT. Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS).

BACA JUGA:Viral Tagar #PTBMEPailit, Pakar: Gak Bisa Lunasi Utang, PT. BME Bisa Dipailit Tanpa Proses Hukum

Menanggapi gugatan kepailitan terhadap PT BME, Dosen dan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Diponegoro, Dr. Siti Mahmudah mengatakan penyelesaian utang sebetulnya tak harus melalui pengadilan.

“Tergantung dari kemauan masing-masing pihak. Pihak debitor mau tidak membayar utangnya.” ujar Mahmudah kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Mahmudah menjelaskan bahwa penyelesaian utang dilakukan melalui jalur litigasi dapat melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.

BACA JUGA:Perusahaan Tambang PT BME Digugat Pailit Gegara Utang Numpuk, Begini Saran Pakar untuk Para Investor

“PKPU maupun kepailitan merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang. Utang itu tetap utang selama belum dibayar, kecuali pihak yang punya utang melunaskan," jelasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian utang antara kreditor dan debitor dapat terjadi apabila debitor mengajukan rencana perdamaian dan disetujui oleh kreditor.

Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana diatur di Pasal 144 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Hukum: MA dan KY Harus Periksa Semua Majelis Hakim!

Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.

“PKPU itu isinya kan membicarakan rencana perdamaian si debitor. Secara garis besar isinya restrukturisasi utang," ungkapnya.

'Kalau itu tercapai berarti penyelesaian utangnya berupa restrukturisasi utang. Jangka waktu penundaan pembayaran kewajibannya 270 hari," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: