Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Hukum: MA dan KY Harus Periksa Semua Majelis Hakim!
Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Hukum: MA dan KY Harus Periksa Semua Majelis Hakim!-dok MA-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Fickar meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud.
Diketahui, kedua diantaranya sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima.
BACA JUGA:Sepakat Cerai Dengan Desta, Natasha Rizky: Semoga Ini yang Terbaik
Pasalnya, dalam surat putusan diketahui bahwa hakim mengakui adanya fakta hukum yakni para terdakwa tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran.
Tidak hanya itu, para terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima.
"KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," ujar Fickar dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Kenapa Honda e, Mobil Listrik Mungil Seukuran Brio Belum Dijual di Indonesia?
Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi.
Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi dengan Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke dua orang, yakni Andi Sirajudin dan Ismud.
BACA JUGA:Terkaya di Dunia, Pemilik Merk Louis Vuitton Berharta Rp 3.265 Triliun
Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp32 juta, kemudian sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin.
Fickar mengatakan, apapun argumen yang dikeluarkan oleh majelis hakim, seorang ASN menerima gratifikasi atas pekerjaannya adalah suatu perbuatan yang melanggar hujum dan norma ASN itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: