Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Hukum: MA dan KY Harus Periksa Semua Majelis Hakim!
Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Hukum: MA dan KY Harus Periksa Semua Majelis Hakim!-dok MA-
Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta yang diberikan secara tunai oleh para korban.
Hasil pemotongan tersebut, kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.
Sukardin terdakwa kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial kebakaran di Kabupaten Bima tahun 2020, mengaku membuat rekening penampungan uang hasil potongan dana bantuan.
Rekening atas nama dirinya tersebut bertujuan agar dana sebesar Rp105 juta itu tidak tercecer.
“Uang hasil potongan itu saya tampung di rekening, supaya tidak tercecer," tutur Sukardin.
BACA JUGA:Song Joong Ki Bocorkan Anak Pertamanya Bakal Lahir di Bulan Juni 2023, Siap Nambah Keponakan Online?
Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta.
Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin. Selain itu, para terdakwa terbukti tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: