Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan
Viral Tagar #PTBMEPailit, Pakar: Gak Bisa Lunasi Utang, PT. BME Bisa Dipailit Tanpa Proses Hukum-Ilustrasi Tambang Batubara-Dok Andrew Tito
'Jadi 270 hari itu sudah harus tercapai perdamaian yang di homologasikan yang intinya restrukturisasi utang," tegasnya.
Berbeda dengan PKPU, rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup.
Oleh karenanya, debitor sebaiknya mengajukan perdamaian jika tak ingin dinyatakan pailit.
“Kalau itu tidak tercapai, maka debitor dalam kondisi pailit, dan dalam kondisi insolvensi," tuturnya.
Mahmudah mengingatkan, akan ada akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit.
BACA JUGA:Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum
“PT sebagai subyek hukum tidak bisa lagi menjalankan operasional, sebagai obyek hukum punya harta kekayaan, harta kekayaan PT mengalami sita secara umum," terangnya.
Setelah debitur dinyatakan pailit, ada tindakan yuridis, pertama pencocokan utang, para kreditur mengajukan piutang kepada kurator.
“Debitor punya hak untuk mengajukan perdamaian, debitor dan kreditor membicarakan bagaimana cara penyelesaian hutang. Kalau sudah disepakati harus di homologasikan, kalau tidak disepakati, kepailitannya berakhir disitu," paparnya.
Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang tidak tunduk pada asas nebis in idem.
“Kalau penyelesaian utang itu melalui PKPU, maka kalau utangnya belum selesai bisa di PKPU kan kembali. Demikian juga dengan kepailitan, kalau penyelesaian utangnya belum tercapai, bisa dipailitkan kembali," lanjutnya.
'Jadi, tidak ada nebis in idem penyelesaian utang melalui PKPU maupun kepailitan karena dasar penyelesaian utangnya adalah KUHPerdata. Utang tetap ada sebelum dilunasi," imbuhnya.
Mahmudah menambahkan bahwa pailit tidak selalu membuat perusahaan berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: