Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan

Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan

Viral Tagar #PTBMEPailit, Pakar: Gak Bisa Lunasi Utang, PT. BME Bisa Dipailit Tanpa Proses Hukum-Ilustrasi Tambang Batubara-Dok Andrew Tito

BACA JUGA:Sejarah Panjang Merpati Airlines hingga Dinyatakan Pailit, Perusahaan Bermodalkan Rp 10 Juta!

“Perusahaan yang telah dinyatakan pailit tidak selalu harus berakhir, karena masih ada tindakan yang disebut dengan rehabilitasi," ucapnya.

"Rehabilitasi itu bisa tercapai jika dalam pemberesan itu ada surat pernyataan dari para kreditur intinya mereka puas atas penyelesaian utang yang dilakukan oleh debitor," bebernya.

"Kalau nanti dapat surat pernyataan itu debitor bisa mengajukan rehabilitasi dan perusahaan tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya," tukasnya.

Dalam penjelasan Pasal 215 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik Debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa Debitor telah memenuhi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: