JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani persidangan dan mendengarkan keterangan dari saksi, tuntutan hukuman Mario Dandy dibacakan hari ini oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Selain tuntutan Mario Dandy, JPU juga membacakan tuntutan dari Shane Lukas Rotua Pangondian atas penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jaksel menjelaskan bahwa agenda persidangan kedua terdakwa tersebut hari ini Kamis 10 Agustus 2023 yakni mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Adapun jadwal persidangan kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penetapannya Jadi Tersangka Ada Sangkutan Dengan Istri Kosasih
BACA JUGA:Resmi Dibuka, GIIAS Tangerang 2023 Mengusung Tema 'The Future Is Now'
Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara usai ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, menolak untuk membayarkan ganti rugi yang diajukan keluarga korban Cristalino David Ozora.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
Atas penolakan dari Rafael Alun membayarkan ganti rugi tersebut dapat berbuntut panjang.
Menurut LPSK hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Mario.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi.
Majelis hakim bisa juga membebankan subsider pengganti restitusi dengan kurungan jika tidak bisa membayar restitusi, lantaran restitusi adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada korban.