Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penetapannya Jadi Tersangka Ada Sangkutan Dengan Istri Kosasih

Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penetapannya Jadi Tersangka Ada Sangkutan Dengan Istri Kosasih

Kamaruddin menyebutkan jika penetapan tersangka ini terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kamaruddin Simanjuntak ungkap penyebab penetapannya jadi tersangka ada sangkutan dengan istri Kosasih.

Hak tersebut diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen

Kamaruddin menyebutkan jika penetapan tersangka ini terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.

BACA JUGA:Resmi Dibuka, GIIAS Tangerang 2023 Mengusung Tema 'The Future Is Now'

BACA JUGA:6 Titik Pengalihan Lalu Lintas DKI Jakarta Dampak Demo Buruh Hari Ini

"Karena saya bela isterinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dia menilai penetapan itu tidak tepat dan hal itu dikarenakan, dirinya merupakan pengacara yang bertugas membela kliennya.

"Kalau pengacara juga harus dilapor karena membela kliennya, semua kami profesi pengacara terancam," ucapnya.

Meski demikian, dia mengaku siap menghadapi proses hukum yang melibatkannya ini.

BACA JUGA:BRI Dorong Inklusi Keuangan

BACA JUGA:6 Titik Pengalihan Lalu Lintas DKI Jakarta Dampak Demo Buruh Hari Ini

"Ya kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh. Siap dari dulu saya paling siap," ujar dia. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: