Catat! 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Nunggak 7 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun!

Sabtu 12-08-2023,13:06 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Program pemutihan pajak kendaraan motor 2023 hingga kini masih digelar di 11 Provinsi di Indonesia.

Dalam pogram pemutihan pajak kendaraan motor 2023 ini memiliki beberapa keringanan yang berbeda-beda di setiap Provinsi.

Salah satu contoh di Provinsi Jawa Barat. Di mana, pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. 

BACA JUGA:Waspda! Anak-anak Disabilitas Terancam Kejahatan Digital, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

Meski tercatat menunggak selam 7 tahun, pemilik kendaraan hanya cukup membayar tiga tahun. Pemutihan PKB di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.

"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

BACA JUGA:Babak Baru! Keluarga Brigadir J Bakal Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo Cs, Berapa Jumlahnya?

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini:

- STNK asli

- KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKPD terakhir

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti hasil cek fisik

- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).

BACA JUGA:Manchester United Resmi Jual Fred ke Fenerbahce, Fans MU Senang!

Kategori :