JAKARTA, DISWAY.ID-Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan harus ada pembaruan mekanisme dalam proses pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menururtnya, pembaruan tersebut bertujuan mengoptimalkan laporan untuk tindak lanjut hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK.
Alasannya, sejauh ini kementerian maupun lembaga terkait belum rutin melaporkan informasi tindak lanjut kepada PPATK.
BACA JUGA:Diminta Mahfud MD Cek Mushaf Salah Cetak, Kemenag Beri Penjelasan
BACA JUGA:Rekening Panji Gumilang dengan Saldo Ratusan Juta Akan Dibekukan, Kasusnya Korupsi Dana BOS dan TPPU
“Ke depan ada ketidaksinkronan data. Saya sudah meminta Satgas untuk menyusun rekomendasi perbaikan ke depan,” ungkap Mahfud dalam siaran persnya, Senin 21 Agustus 2023.
Seperti, dalam TPPU impor emas batangan senilai Rp 189 triliun, Mahfud mengungkapkan pihaknya sudah menemukan indikasi tindak pidana berupa perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan oleh SB dengan jumlah bahan baku yang diperoleh melalui importasi pada periode periode 2017-2019.
Dengan demikian, tim Satgas dan tim ahli perlu memberikan berbagai masukan dan rekomendasi untuk lebih memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain itu, tim penyidik Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak termasuk berkoordinasi serta bekerjasama dengan otoritas berkenaan seperti PPATK untuk mendalami transaksi keuangan.