Kena Getah Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Pungky Histeris Saat Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara

Rabu 30-08-2023,12:22 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menvonis bersalah terhadap terdakwa kasus penipuan jual beli iphone, Pungky Marsyaviani Sabieq dalam perkara iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani, Selasa 29 Agustus 2023. 

Meski kena getah akibat penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani, Pungky dinyatakan bersalah karena telah menipu Siti Fatiha Rayta selaku reseller dan juga pelapor kasus tersebut. 

BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Penipuan Si Kembar Siap Disidangkan

Ibu satu anak ini divonis 4 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Saidin Bagariang. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 Bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani," ujar Saidin Bagariang dalam sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Selasa 29 Agustus 2023. 

Sidang yang juga dihadiri suaminya Vicky Fahreza, membuat Pungky tak kuasa menahan kesedihan. Sidang yang berlangsung sekira 20 menit, membuat Pungky menangis terisak. 

BACA JUGA:Sidang Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Ada Oknum Jaksa Disebut-sebut

Sambil menangis, Pungky sempat enggan meninggalkan ruang persidangan. Ia bahkan sempat berteriak tak mau kembali ke Lapas. 

"Aku gak mau ke sana.!!," teriak Pungky dengan suara keras.

Sambil terisak, Pungky lalu ditenangkan oleh tim kuasa hukum dan keluarganya. 

Tetap sambil menangis, Pungky ditenangkan kuasa hukum sembari menopangnya untuk keluar dari ruang sidang.

BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi

"Bang tolongin, aku kan enggak bersalah, aku nggak ngelakuin, tapi kenapa aku sih," ucap Pungky sambil histeris.

Usai keluar dari ruang persidangan, Pungky masih menangis tersedu sembari berlutut hingga harus ditenangkan suaminya. 

Pungky tetap kekeuh tidak terima dengan putusan yang diterimanya. 

Kategori :