Masih Ingat Kasus Kebakaran Bukit Telettubies Gunung Bromo? Begini Nasib AWEW WO Flare Prewedding

Masih Ingat Kasus Kebakaran Bukit Telettubies Gunung Bromo? Begini Nasib AWEW WO Flare Prewedding

Masih Ingat Kasus Kebakaran Gunung Bromo? Begini Nasib dari AWEW WO Flare Prewedding-X/@lumajang_kab-

JAKARTA, DISWAY.ID - Masih ingat kasus savana Gunung Bromo yang kebakaran pada September 2023 lalu? Begini nasib dari WO flare preweddingnya.

Kini terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo akibat flare prewedding yakni AWEW (41) telah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

PN Probolinggo menjatuhkan vonis untuk AWEW dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu juga ada hukuman denda untuk AWEW senilai Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Pasangan Foto Prewedding Minta Maaf Usai Bakar Flare Hanguskan 504 Hektar Lahan Gunung Bromo

Vonis AWEW telah dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada dalam putusan di PN Probolinggo, Jawa Timur, pada Rabu 31 Januari 2024 kemarin.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp3 miliar,” ujar I Made Yuliada.

Kuasa hukum AWEW, Hasmoko merespons vonis tersebut menyebut pihaknya masih belum memutuskan, apkakah bakal melakukan banding atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir dulu,” papar Hasmoko pasca sidang.

BACA JUGA:Rian Mahendra Sesali Colon Pengantin Prawedding Tuntut Balik Pengelola Bromo: Gak Sadar Udah Ngerugiin Banyak

Keputusan yang diambil oleh majelis hakim ini tampaknya lebih rendah dari apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar bagi AWEW.

Dalam tuntutan tersebut, AWEW dituduh melanggar Pasal 78 ayat 5 Pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.


Kawah Keluarkan Asap, Gunung Bromo Kini Berstatus Waspada-X/@MimpiReizen-

Pasal tersebut berisi tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads