KPI : Tayangan Azan Magrib Menampilkan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Alasannya Begini

Kamis 14-09-2023,16:46 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan rapat pleno terkait tayangan azan magrib yang menampilkan bakal Calon Presiden (Capres) PDIP, Ganjar Pranowo. 

KPI dalam keterangannya menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam tayangan tersebut. 

Kata KPI, tayangan azan menampilkan Ganjar Pranowo bukan pelanggaran karena yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU. 

BACA JUGA:Ketum Parpol Pendukung Ganjar Pranowo Gelar Rapat Perdana

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno pada hari Rabu (13/9), KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, Kamis 14 September 2023. 

Dia mengatakan, bahwa klarifikasi itu diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar dalam tayangan azan magribnya, yaitu RCTI dan MNC TV. 

"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," kata Tulus. 

BACA JUGA:Kemunculan Ganjar Pranowo di Video Azan Magrib Dianggap Masalah, MUI: Masalah Itu Kalau Muslim Tidak Salat!

Tulus menyebut status Ganjar dalam tayangan azan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden.

"Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," katanya. 

BACA JUGA:Ganjar Tampil di Tayangan Azan, Bawaslu Tunggu Hasil Kajian KPI

Dia juga mengatakan bahwa KPI terus aktif memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan.

"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," kata dia.

 

Kategori :