BACA JUGA:Nasib Miris Mantan Marketing Bank Terlilit Rentenir Hingga Dana KUR Rp 1,5 Miliar Diselewengkan
"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," papar Whisnu.
Hingga saat ini, jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang serta downline dari LD dan IG, serta kerugian sebanyak kurang lebih Ro450 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disisi lain, Bareskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri.
"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," tutup Whisnu..