JAKARTA, DISWAY.ID - Saldo rekening nominalnya bertamabah secara misterius atau mendadak bisa jadi bukan suatu pertanda yang baik buat kamu.
Ingat ya jangan sampai terburu-buru menggunakan saldo yang ada di rekening kamu apabila kasus tersebut terjadi, karena ada potensi terjerat pidana.
Dalam sengketa perbankan, perkara salah transfer bukan menjadi suatu hal yang baru.
BACA JUGA:Mau Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Setiap Hari? Caranya Gampang, Cukup Lakukan Dua Langkah Ini
Bahkan ada beberapa kasus yang justru sampai masuk ke dalam jerat pidana karena terjadinya sengketa.
Demi mencegah hal tersebut terulang kembali, kini sudah ada peraturan pemerintah UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Jika melihat pada Pasal 1 ayat (1) UU itu, transfer dana dijelaskan sebagai rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal.
Tujuannya jelas untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
BACA JUGA:Mau Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Setiap Hari? Caranya Gampang, Cukup Lakukan Dua Langkah Ini
Dalam Undang-Undang tentang Transfer Dana, terdapat ketentuan terkait kegiatan salah transfer dana.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 85 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang bukan haknya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, nasabah juga dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan jika nasabah mengetahui asal-usul uang tersebut dan menolak untuk mengembalikannya.
Namun, penggunaan Pasal 85 ini harus dilakukan dengan hati-hati. Hal ini karena terdapat kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana.
BACA JUGA:Benarkah Saldo BPJS Kesehatan Bisa Auto Tekor untuk Cover 8 Penyakit Ini? Duh, Mahal Banget!
Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa jika penyelenggara pengirim melakukan kesalahan dalam pelaksanaan transfer dana, mereka harus segera memperbaiki kesalahan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.