JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri memeriksa selebgram Angela Lee terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama pada Senin, 2 Oktober 2023.
"Angela Lee (diperiksa), saksi. Terkait TPPU Fredy Pratama. Baru saksi ya," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, 2 Oktober 2023.
Menurutnya, pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga pukul 18.00 WIB.
Kendati demikian ia enggan merinci lebih lanjut soal jumlah pertanyaan dan hasil dari pemeriksaan itu.
"Tadi baru (selesai pemeriksaan) jam 18.00 WIB kalau nggak salah. 3 jamlah," sebutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.
Sebanyak 39 orang terkait kasus narkoba yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
BACA JUGA:Pertamina Lubricants Kembali Meriahkan MotoGP Mandalika Tahun Ini
Dari total tersebut, salah satunya Adelia Putri Salma (APS), selebgram yang dijuluki Ratu Narkoba Palembang itu ternyata termasuk dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Selain itu, Polisi juga telah menangkap seorang selebgram Makassar, Nur Utami terkait kasu TPPU Fredy Pratama. Ia diduga menikmati uang narkoba jaringan Fredy.