Ia menyebut Edi memberinya janji jika usahanya dan hak semua karyawan yang ter-PHK akan diberikan.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu, saya kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi.
"Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, ke mana pesangaonnya?" kata Teguh.
Gandeng Kuasa Hukum
Teguh lalu melaporkan Edi Darmawan ke polisi karena ia karyawan yang menjadi korban PHK, tetapi tak terima pesangon.
Tak asal lapor, Teguh menggandeng seorang kuasa hukum Mangunju H Simanullang.
Teguh telah membuat laporan Edi Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023 lalu.