“Kalau pemuda yg cerdas ngga mungkin mau di kondisikan seperti itu. Padahal itu sudah di kasih pengarahan lama tapi tetap aja Oon walau di dandani pakai jas n dasi. Anu...anu... Ambyar,” tulis akun X@Putri96960977.
BACA JUGA:Mengenal Motor 4 Silinder: Kelebihan dan Tips Membelinya
Selain itu juga ada yang mempertanyakan kenapa gugatan yang dilakukan oleh partai dan pihak lainnya ditolak namun pengajuan gugatan dari Almas diterima oleh MK.
“Lah profesor2, cendekiawan2 yang pinter2 hukum menggugat ke mk ditolak..e ini ada precil..langsung dikasih panggung,” tilis akun X@kesepian_ku.
Bahkan ada juga yang mencurigai jika skenario pengesahan dari gugatan Almas danya campur tangan dari ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi serta paman dari Gibran Rakabuming Raka
“Sekenarionya dah di buat MAS Anwar Usman (ketua MK) sendiri, sedangkan mahasiswa UNS ini di profilkan. (bocah plonga plono mahasiswa UNS ini) mana bisa di percaya,” tulis akun X@segondang24708.
BACA JUGA:Rangkaian MAXI Yamaha Day di Sumatera Utara: Ratusan Benih Ikan Mas Dilepas ke Danau Toba
Kecurigaan ini juga disampaikan oleh Prof Zainal Arifin Mochtar selaku Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Pengajuannya dalam registrasi pada 13 September dan jauh setelah pengajuan yang layangkan oleh pihak lainnya,” terang Arifin.
Arifin yang kabrab disapa Uceng mengatakan bahwa kaanehan yang lain di mana Anwar Usaman tidak ikut dalam pembahasan 8 permohonan lainnya dengan alasan sakit, namun secara tiba-tiba ikut dalam pemutusan yang diajukan oleh Almas.
Sedangkan keanehan yang lain adalah legal standing, di mana pengajuan oleh Almas karena dirinya merupakan pengagum dari Gibran.
BACA JUGA:Sah! Mahfud MD Menerima Mandat Jadi Cawapres untuk Ganjar Pranowo
Hak senada juga diungkapkan oleh Bivitri Susanti, Pakar Tata Negara dan Penggerak Sekolah Hukum di Indonesia saat melakukan podcast di Akbar Faizal Uncensored.