JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia Police Watch atau IPW desak Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.
Sugeng menilai Polda Metro Jaya serius menangani perkara tindak pidana korupsi dan pemerasan eks mentan Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Firli Bahuri Terancam Mangkir Diperiksa Ditkrimsus, Nurul Ghufron: Dia Ada Agenda Lain
BACA JUGA:Adu Spek Samsung Galaxy S233 SE vs Galaxy S21 FE, Mending Mana?
Hal tersebut terlihat dari adanya permintaan supervisi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada KPK.
Diketahui, Firli dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat 20 Oktober 2023. Ia menilai jika pemeriksaan tersebut penting.
Menurut Sugeng, pihaknya menganalisis Polda Metro Jaya telah cukup mengumpulkan keterangan dan bukti, terkait dengan keterlibatan Ketua KPK itu dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Bocoran Pertanyaan Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya, maka Penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana," kata Sugeng.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Pemeriksaan 45 saksi tersebut diperiksa dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Gereja Tertua Gaza Jadi Sasaran Bom Israel, ‘Niat Israel Memusnahkan Rakyat Palestina’
BACA JUGA:Suami Hana Hanifah Bantah Disebut Selingkuh: Cuma Chat-chatan Aja