KPK Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Selasa 24-10-2023,22:52 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka DR selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida 2016 sampai 2017.

Penahanan tersebut terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

BACA JUGA:Ketahuan KPK Ada Korupsi Stadion Mandala Krida, Sri Sultan Bilang Begini

Menurut keterangan tertulis KPK, Selasa 24 Oktober 2023, tersangka DR ditahan selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober sampai 8 November 2023 di Rutan KPK. 

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan kepada para Tersangka lainnya yaitu EWA selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); SGH Direktur Utama PT AG; serta HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Dalam konstruksi perkaranya, peran DR yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja diantaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu. 

BACA JUGA:Lama Diburu KPK, Inilah Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Sedangkan data file Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang. 

Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan persyaratan tambahan guna menggugurkan calon peserta lainnya. 

Selain itu, seluruh tindakan DR juga diketahui dan disetujui EW.

Pada pengadaan 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. 

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan Iangsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukan evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang. 

BACA JUGA:Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK Naik Sidik, 52 Saksi Diperiksa, Firli Dilayangkan Surat Panggilan Kedua

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rangkaian perbuatan para Tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. 

Kategori :